Kasus bermula pada pertengahan 2011, ketika terdakwa Abdullah Puteh selaku Komisaris PT Woyla Raya Abadi beberapa kali bertemu dengan saksi Herry Laksmono.
7 Nov 2019 BERITAKINI.CO | Hukuman mantan Gubernur Aceh, Abdullah Puteh, diperberat oleh Pengadilan Tinggi (PT) Jakarta dari 1,5 tahun penjara
Berita Abdullah Puteh Mahkamah Agung Mengabulkan Kasasi Yang Diajukan Eks Gubernur Aceh Abudullah Puteh Terkait Kasus Penipuan. Dia Bebas Dari Hukuman 3,5 Tahun Penjara. Puteh dijatuhkan vonis 1 tahun 6 bulan atas kasus penggelapan uang. detikNews Selasa, 10 Sep 2019 19:49 WIB Divonis 1,5 Tahun Bui, Eks Gubernur Aceh Abdullah Puteh Banding.
Mahkamah Agung (MA) mengabulkan permohonan kasasi mantan gubernur Aceh ini dan membebaskan dirinya dari pidana dalam kasus tuduhan penipuan. Abdullah Puteh yang sedang berada di luar Jakarta, Selasa (21/4/2020) mengucap syukur atas putusan MA tersebut. Kasus iyang berujung ke MA ini bermula saat Abdullah Puteh selaku pemilik PT Woyla Abadi digugat secara pidana oleh saksi Hari Laksmono atas tuduhan penipuan. Hari Laksmono (HL) adalah orang yang dikalahkannya di pengadilan perdata mulai dari pengadilan banding, kasasi, dan peninjauan kembali. Kasus bermula pada pertengahan 2011, ketika terdakwa Abdullah Puteh selaku Komisaris PT Woyla Raya Abadi beberapa kali bertemu dengan saksi Herry Laksmono.
2019-12-31 Kanal Aceh - Abdullah Puteh Divonis 1,5 Tahun Penjara Kasus Penipuan 2018-10-22 Mantan Gubernur Aceh Abdullah Puteh, yang menjadi terdakwa kasus pembelian helikopter Mi-2 Rostov buatan Rusia, dijatuhi hukuman 10 tahun penjara oleh majelis hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi.
Abdullah Puteh dianggap terbukti bersalah dalam kasus penipuan terhadap rekan bisnisnya. TEMPO.CO, Jakarta - Hakim Ketua Kartim Haeruddin memvonis eks Gubernur Aceh Abdullah Puteh penjara selama 1,5 tahun penjara. Menurut Kartim, Puteh terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana penipuan sebesar Rp 350 juta terhadap seorang investor bernama Herry Laksmono sebagaimana …
Iswadi juga menyebutkan kasus korupsi yang pernah mengganjal Abdullah Puteh berbau politik. Hal inilah yang membuatnya yakin Abdullah Puteh mampu merebut hati warga Aceh di Pemilukada 2017 mendatang. “Kami menilai Puteh diseret ke pengadilan lebih … Nasional Pengacara Panitera Jakarta, Baranewsaceh.co – Abdullah Puteh Mantan Gubernur Aceh dan Saat Ini Terpilih DPD RI Periode 2019-2024, kini sedang dituntut hukuman 3 tahun Jakarta,Acehportal.com - Hukuman mantan Gubernur Aceh, Abdullah Puteh, diperberat oleh Pengadilan Tinggi (PT) Jakarta dari 1,5 tahun penjara menjadi 3,5 tahun penjara.
Deskripsi Kasus. 2001. Februari 2011. Abdullah Puteh menghadiri rapat kerja Gubernur se Sumatera di Palembang, dan dalam salah satu acara Rapat Kerja tersebut adalah presentasi pesawat terbang buatan Rusia yang disampaikan oleh Bram HD Manoppo, MBA Presdir PT. Putra Poliagan Mandiri (PPM).
"Mengadili menyatakan terdakwa Abdullah Puteh terbukti secara sah Jakarta, Acehportal.com - Mantan Gubernur Aceh Abdullah Puteh dijatuhi pidana 1,5 tahun penjara. Hakim menilai Puteh terbukti bersalah melakukan penipuan terhadap seorang investor, Herry Laksmono. "Mengadili menyatakan terdakwa Abdullah Puteh terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana penipuan. MEDIAACEH.CO, Jakarta - Hakim Ketua Kartim Haeruddin memvonis eks Gubernur Aceh Abdullah Puteh penjara selama 1,5 tahun penjara. Menurut Kartim, JAKARTA, GRESNEWS.COM - Tersangkut kasus korupsi dan harus mendekam di balik terali besi, tak membuat ambisi politik Abdullah Puteh untuk kembali menduduki kursi gubernur Aceh hilang. Puteh, yang tersangkut kasus korupsi pembelian dua unit helikopter MI-2 pada 2004 lalu, divonis 10 tahun penjara. Namun dalam perjalanannya, Puteh hanya menjalani hidup di balik jeruji besi selama lima tahun.
Kabareskrim Mabes Polri Komjen Polisi Suyitno Landung mengatakan kesaksian Abdullah Puteh diperlukan untuk mengungkap kasus pengadaan genset. Puteh …
tirto.id - Pengadilan Negeri Jakarta Selatan memvonis mantan
Abdullah Puteh Bebas | Daily News|Jakarta – Mahkamah Agung (MA) mengabulkan permohonan kasasi yang diajukan mantan Gubernur Aceh Abdullah Puteh terkait kasus penipuan. MA membebaskan Puteh dari hukuman 3,5 tahun penjara.
Jörgen carlsson lunds universitet
Vonis tersebut diputuskan oleh Pengadilan Negeri Jakarta Selatan pada Selasa, (10/9). Selepas persidangan, kuasa hukum Abdullah Puteh, Khairil juga menilai, kasus yang digugat kejaksaan terkait dengan gugatan perdata antara PT Woyla Raya Abadi dan pihak Herry Laksmono. Khairil menjelaskan, perkara perdata tersebut sudah dimenangkan oleh PT Woyla Raya Abadi melalui putusan Mahkamah Agung yang telah berkekuatan hukum tetap pada 2013.
Bayangkan Akankah kasus ini masuk dalam ranah hukum?
Bromma stål prislista
göksäter tjörn
mullsjo sortergard
fraga och svara
hagersten skattetabell
anders hejlsberg typescript
jobb sjukhus göteborg
- Ur.se hej litteraturen
- Affiche film paris
- Vad kan jag få för bidrag
- Subway västervik öppettider
- Vinterdack mm
- Aktenskapsforord swedbank
- Adata premier pro sp900 128gb
Abdullah Puteh, putra bungsu dari (alm) Tengku Haji Imam Puteh adalah mantan anggota DPR-RI dan anggota pengurus Komite Nasional Pemuda Indonesia (KNPI). Memperoleh gelar sarjana dari Akademi Teknik Pekerjaan Umum (ATPUT) Bandung pada tahun 1974, sebulan kemudian beliau langsung terpilih sebagai Ketua Umum DPP
Darussalam yang melakukan pembelian helikopter Model MI-2 Rostov Manufacturing Number 5111238082 untuk digunakan oleh Gubernur dalam melaksanakan tugas-tugas Gubernur maupun Bupati-Bupati dan berkunjung ke daerah Puteh yang ditahan karena terbukti korupsi senilai Rp 4 miliar hanya menjalani hukuman penjara 4 tahun 11 bulan dari vonis 10 tahun penjara pada tahun 2005. *** Local Caption *** Mantan Gubernur Naggroe Aceh Darussalam Abdullah Puteh keluar dari Lapas Sukamiskin, Bandung, dengan status bebas bersyarat hingga tahun 2014, Rabu (18/11). vi STUDI DOKUMENTASI TERHADAP KASUS KORUPSI ABDULLAH PUTEH DALAM PEMBELIAN HELIKOPTER Mi-2 DI PROPINSI NANGROE ACEH DARUSSALAM Abstrak Dalam pengadaan helicopter type Mi-2 versi VIP cabin tersebut dicurigai adanya tindakan mark up dan penyelewengan prosedur pengadaan barang dan jasa yang dilakukan oleh gubernur karena ditemukannya tindakan serupa … Mantan Gubernur Aceh Abdullah Puteh tampak menutup matanya saat menjalani sidang putusan terkait kasus penggelapan uang di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Selasa, 10 September 2019.
Iswadi juga menyebutkan kasus korupsi yang pernah mengganjal Abdullah Puteh berbau politik. Hal inilah yang membuatnya yakin Abdullah Puteh mampu merebut hati warga Aceh di Pemilukada 2017 mendatang. “Kami menilai Puteh diseret ke pengadilan lebih karena nuansa politik, akibat persaingan dengan tentara.
Ia dijerat kasus pidana korupsi dan pada tanggal 7 Desember 2004 dijebloskan ke Rutan Salemba, Jakarta karena dituduh melakukan korupsi dalam pembelian 2 buah helikopter PLC Rostov jenis MI-2 senilai Rp 12,5 miliar. 2019-12-31 Kanal Aceh - Abdullah Puteh Divonis 1,5 Tahun Penjara Kasus Penipuan 2018-10-22 Mantan Gubernur Aceh Abdullah Puteh, yang menjadi terdakwa kasus pembelian helikopter Mi-2 Rostov buatan Rusia, dijatuhi hukuman 10 tahun penjara oleh majelis hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi. Selain hukuman 10 tahun penjara, Puteh juga diharuskan membayar denda Rp 500 juta dan hukuman subsider enam bulan penjara.
Puteh mengaku sepenuhnya sadar terhadap kasusnya yang lalu. 20 Apr 2020 Kasus bermula pada pertengahan 2011, ketika terdakwa Abdullah Puteh selaku Komisaris PT Woyla Raya Abadi beberapa kali bertemu 11 Sep 2019 Abdullah Puteh, yang baru saja terpilih jadi anggota DPD, bisa masuk bui lagi. Kali ini karena kasus penipuan. Dia menolak dan mengajukan 30 Jun 2004 (NAD), Abdullah Puteh, resmi dinyatakan sebagai tersangka oleh Komisi Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (KPK) dalam kasus dugaan Kali ini Puteh diduga melakukan penyimpangan Dana Bantuan Hukum.